Standar Pelayanan Verifikasi Usulan Pembelian Alat/Barang Persediaan

  1. Pemohon Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa/ Tim Penyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS),
  2. Dokumen yang akan divefifikasi sudah lengkap (nama barang, spesifikasi, jumlah dan satuan barang).

  1. Pemohon mengajukan permohonan pemanfaatan BMN dengan kerja sama sewa kepada Direktur.
  2. Petugas pengelola BMN menerima data rencana pembelian barang alat/ bahan habis pesediaan.
  3. Petugas pengelola BMN memverifikasi data barang alat/ bahan habis persediaan.
  4. Data usulan rencana pengadaan alat/ bahan habis yang sudah diverifikasi.
  5. Petugas Pengelola BMN menyerahkan data rencana persediaan alat/ bahan habis yang sudah diverifikasi kepada pemohon.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Data perencanaan pengadaan alat/ bahan habis persediaan sudah diverifikasi sesuai dengan ketentuan pengadaan BMN.

Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos 1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui laman www.polban.ac.id atau email polban@polban.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Verifikasi Usulan Pembelian Alat/Barang Persediaan"