Standar Pelayanan Pembuatan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan BMN dengan Pihak Ketiga

  1. Surat permohonan kerja sama sewa dari pihak ketiga
  2. Kelengkapan Persyaratan, dan
  3. Kerja sama tidak mengganggu tupoksi institusi.

  1. Pemohon mengajukan permohonan pemanfaatan BMN dengan kerja sama sewa kepada Direktur.
  2. Direktur memberi disposisi kepada Ka. Unit Pengembangan Bisnis untuk membuat konsep perjanjian kerja sama sewa.
  3. SPI, Wadir II dan Ka. BKU mengoreksi konsep perjanjian kerja sama sewa.
  4. Petugas mencetak naskah perjanjian kerja sama sewa yang sudah dikoreksi.
  5. Direktur dan pihak penyewa menandatangani perjanjian.
  6. Para pihak menerima surat perjanjian kerja sama sewa.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah perjanjian kerja sama sewa menyewa BMN yang sudah ditandatangani oleh para pihak.

Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos 1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui laman www.polban.ac.id atau email polban@polban.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan BMN dengan Pihak Ketiga"