Standar Pelayanan Penerbitan Usul Rekomendasi Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dengan Pihak Ketiga Kepada KPKNL

  1. Pemohon/ pihak ketiga telah mengajukan surat permohonan pemanfaaatan BMN dan kelengkapannya,
  2. Pemohon/ pihak ketiga sudah sepakat dengan obyek kerja sama,
  3. Surat pernyataan dari Direktur bahwa BMN yang akan dimanfaatkan oleh pihak ketiga tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polban.

  1. Pemohon mengajukan permohonan pemanfaatan BMN dengan kerja sama sewa kepada Direktur.
  2. Direktur mendisposisikan/ persetujuan/ penolakan kepada Wadir II/Ka. BKU.
  3. Ka. BKU mendisposisikan kepada pengelola BMN untuk membuat usulan rekomendasi.
  4. Petugas pengelola BMN membuat surat usulan rekomendasi kerja sama kepada KPKNL.
  5. Wadir II dan Ka. BKU memeriksa dan membubuhkan paraf pada surat.
  6. Direktur melegalisasi usulan rekomendasi kepada KPKNL;
  7. Petugas mengirim usulan penerbitan surat rekomendasi kerja sama kepada KPKNL.
  8. Petugas pengelola BMN menerima surat rekomendasi kerja sama sewa dari KPKNL.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemanfaatan BMN oleh Pihak Ketiga

Kampus Politeknik Negeri Bandung (Polban), Jln. Gegerkalong Hilir Ds. Ciwaruga Bandung 40012, Kotak Pos 1234 Telp. (022) 2013789 Fax. (022) 2013889;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui laman www.polban.ac.id atau email polban@polban.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Usul Rekomendasi Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dengan Pihak Ketiga Kepada KPKNL"