Pelayanan Tilang

  1. Membawa surat Tilang/ Blangko Tilang

  • Membuaka website E-Tilang di hanphone -masukankan nomor reg tilang ikuti langkahnya
    1. - Melihat besar denda dan biaya perkara, lalu dilanjutkan dengan melakukan pembayaran melalui Kode Pembayaran MPN melalui Bank/Pos Persepsi yang tersedia - Melihat besar kelebihan uang titipan, lalu melakukan pengambilan sisa uang titipan melalui metode yang tersedia. - Melihat besar kekurangan bayar uang titipan, lalu dilanjutkan dengan melakukan pembayaran dengan metode pembayaran yang tersedia

Waktu Penyelesian tergantung pada kelancaran jaringan dan aplikasi E-tilang sehingga penyelesaian bisa cepat dan bisa pula lama

Tidak dipungut biaya

pelayanan publik

Melalui website E-Tilang Kejaksaan, pelanggar dapat :

-         Melihat besar denda dan biaya perkara, lalu dilanjutkan dengan melakukan pembayaran melalui Kode Pembayaran MPN melalui Bank/Pos Persepsi yang tersedia

-         Melihat besar kelebihan uang titipan, lalu melakukan pengambilan sisa uang titipan melalui metode yang tersedia.

-         Melihat besar kekurangan bayar uang titipan, lalu dilanjutkan dengan melakukan pembayaran dengan metode pembayaran yang tersedia.

Petugas tilang melayani pengambilan barang bukti dan mencatat tanggal pengambilan di menu Pengambilan BB
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store