Waktu Penyelesian tergantung pada kelancaran jaringan dan aplikasi E-tilang sehingga penyelesaian bisa cepat dan bisa pula lama
Tidak dipungut biaya
pelayanan publik
Melalui website E-Tilang Kejaksaan, pelanggar dapat : - Melihat besar denda dan biaya perkara, lalu dilanjutkan dengan melakukan pembayaran melalui Kode Pembayaran MPN melalui Bank/Pos Persepsi yang tersedia - Melihat besar kelebihan uang titipan, lalu melakukan pengambilan sisa uang titipan melalui metode yang tersedia. - Melihat besar kekurangan bayar uang titipan, lalu dilanjutkan dengan melakukan pembayaran dengan metode pembayaran yang tersedia. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store