karis/karsu

No. SK: 09/067/SK /TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar / Usul Permintaan Kartu Pegawai dari Instansi/Unit Kerja Pegawai Negeri Sipil
  2. Fotokopi dan Legalisir SK CPNS
  3. Fotokopi dan Legalisir SK PNS
  4. Fotokopi dan Legalisir SK Terakhir
  5. Fotokopi dan Legalisir Buku Nikah /Akta Nikah
  6. Laporan Perkawinan Pertama
  7. Daftar Susunan Keluarga
  8. Pas Foto 2x3 cm Sebanyak 3 Lembar
  9. Melampirkan Surat Kehilangan Dari Kepolisian( Dikhususkan Bagi PNS Yang Kehilangan Karis/ Karsu)

  1. PNS Menyampaikan Berkas Kelengkapan Usul Karis/Karsu
  2. BKPSDM Memverifikasi Kelengkapan Berkas –Berkas Usul Karis/Karsu sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku
  3. Menginput Berkas Karis Karsu Yang Memenuhi Syarat
  4. BKPSDM Membuat Permohonan perihal usul Karis/Karsu Ke BKN Regional IV Makassar
  5. Penerbitan Karis/Karsu Oleh BKN Regional IV Makassar
  6. Pengambilan Karis/Karsu Yang Sudah Selesai Diproses BKPSDM Oleh Pengelola Kepegawaian Masing-Masing Instansi/Unit Kerja.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

KARIS/KARSU

Kotak Saran/No Hp (Aduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan langsung maupun tidak langsung melalui Sub Bagian Umum dan Kepegawaian)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "karis/karsu"