Pelayanan Pengaduan

No. SK: 400.7/272/II/2024

  1. Pengaduan Secara Lisan dan Tertulis;
  2. Pengaduan Melalui Medsos;
  3. Identitas Resmi Pengadu

  1. Pengadu menyampaikan aduannya secara lisan atau tertulis;
  2. Petugas menerima dan mencatat pengaduan untuk diselesaikan;
  3. Petugas melakukan telaah dan koordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan;
  4. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut;
  5. Petugas menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait.

Pengaduan diselesaikan dalam waktu 3 x 24 jam tergantung berat/ringannya pengaduan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

Kotak Saran;

Email : rsudbutonutara2018@gmail.com;

No. Telp : 081343791860;

Pusat Pengaduan daInformasi : 081242543603;

Whatsapp : 082217943508;

Instagram : @ rsud.butur;

Facebook : RSUD Kab.Buton Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"