Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 440/404.1/SHP/V/2024

  1. membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

dimulai dari pemeriksaan Tanda - Tanda Vital Pasien, Anamnese dan pemeriksaan Fisik Oleh Dokter Umum sampai dengan Pemberian Resep obat Kepada pasien

 1.Pasien tidak dikenakan tarif bila memiliki kartu BPJS aktif.

2. Tarif pelayanan setiap pasien berbeda tergantung pemeriksaan penunjang dan tindakan medis yang diberikan kepadanya.

Pelayanan Rawat Jalan

bila ada pengaduan maka akan di cari pemecahan masalhnya saat itu juga.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-