Pelayanan Pembuatan Kartu Anggota

No. SK: 184 Tahun 2024

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) / Kartu Pelajar / Kartu Mahasiswa

  1. Petugas menanyakan maksud kedatangan pengunjung dengan motto 3S senyum sapa,Salam Sapa
  2. Menerima kunci loker dari petugas dan menyimpan barang bawaan
  3. Pengunjung menyerahkan foto copy KTP/KartuPelajar/Kartu Keluarga/Kartu Mahasiswa dan mengisi formulir
  4. Petugas mengisi data pemohon kedalam aplikasi
  5. Petugas mengambil foto pemohon, memproses dan mencetak kartu Anggota
  6. Pengunjung menerima kartu angota dan mengisi daftar anggota di aplikasi Inlislite

5 Menit

Tidak dipungut biaya

kartu Anggota

Pengaduan disampaikan melalui :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store