Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 800/09/Kcm.lbn/2024

  1. Membawa Formulir Kartu Keluarga yang sudah diisi dengan lengkap dan benar dan sudah ditandatangani pejabat desa
  2. Membawa fotocopy KTP sekeluarga yang sudah perekaman
  3. Membawa fotocopy surat nikah (dari KUA atau boleh surat keterangan nikah dari penghulu)
  4. Jika memiliki akta lahir, lebih baik membawa akta kelahiran yang sudah tercantum NIK
  5. Jika ada yang cerai, membawa surat cerai tercatat dari pengadilan atau boleh surat keterangan talak
  6. Membawa surat pindah jika ada anggota keluarga yang pindah
  7. Membawa fotocopy ijazah jika terdapat kesalahan nama ataupun tanggal lahir

  1. Baca kembali data yang ditulis di formulir isian Kartu Keluarga, silahkan anda menyerahkan ke loket Permohonan Formulir Kartu Keluarga yang sudah diisi dengan lengkap dan benar dan sudah ditandatangani Pemohon di lembar permohonan KK, ditandatangani Kepala Keluarga di lembar formulir F-1.01, dan ditandatangani dan distempel oleh pejabat desa yang berwenang.
  2. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Petugas akan mencatat ke buku register dan ditandatangani dan distempel pejabat berwenang.
  4. Berkas sudah dapat dibawa oleh anda ke Dinas Dukcapil untuk diproses.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar KK yang sudah ditandatangani dan distempel Kecamatan

Kantor Camat Kecamatan Labuan

Jalan Jendral Sudirman No.68

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store