Permhonan Surat pindah datang antar kecamatan

No. SK: 56/800.1.13/I/2024

  1. Pemohon menyerahkan berkas Surat Pindah ke petugas counter
  2. Petugas counter memverifikasi dan memberikan berkas ke Kasi Pelayanan Umum
  3. Kasi Pelayanan Umum menerima, memeriksa dan memparaf berkas
  4. Kasi Pelayanan Umum menyerahkan Kembali berkas ke petugas untuk ditidaklanjuti ke Petugas operator siak Disdukcapil Kota Batam
  5. Petugas Operator siak menerima, memeriksa data di Sistem Siak
  6. Petugas counter menyerahkan Surat Pindah ke Pemohon.

  1. Pemohon menyerahkan berkas Surat Pindah ke petugas counter
  2. Petugas counter memverifikasi dan memberikan berkas ke Kasi Pelayanan Umum
  3. Kasi Pelayanan Umum menerima, memeriksa dan memparaf berkas
  4. Kasi Pelayanan Umum menyerahkan Kembali berkas ke petugas untuk ditidaklanjuti ke Petugas operator siak Disdukcapil Kota Batam
  5. Petugas Operator siak menerima, memeriksa data di Sistem Siak
  6. Petugas counter menyerahkan Surat Pindah ke Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah WNI Antar Kecamatan

 Melalui Kotak Saran

Melalui pengaduan pada SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permhonan Surat pindah datang antar kecamatan"