No. SK: 56/800.1.13/I/2024
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pindah WNI Antar Kecamatan
Melalui Kotak Saran
Melalui pengaduan pada SP4N LAPORMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store