Penginputan Data SIMPEG PNS

No. SK: 800/33/BKPSDM-TT/2024

  1. Mengisi Formulir SIMPEG
  2. Scan Dokumen Kartu Identitas (KTP,Karpeg,BPJS,Taspen,KARSU/KARIS,NPWP)
  3. Scan Dokumen SK Pangkat
  4. Scan Dokumen Sk Kenaikan Gaji Berkala
  5. Scan Dokumen SK Jabatan
  6. Scan Dokumen Ijasah
  7. Scan Dokumen penghargaan
  8. Scan Dokumen Sertifikat Prajabatan
  9. Scan Dokumen sah Keluarga

  1. PNS Mengisi Formulir SIMPEG
  2. Admin menginput data ke aplikasi SIMPEG
  3. Admin membuat akun PNS dan memberi hak Akses
  4. PNS mengupload dokumen ke akun masing-masing
  5. Admin BKPSDM memverifikasi unggahan dokumen seluruh PNS

1 (Satu) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Akun SIMPEG PNS

1. Kotak saran

2. Website            : bkpsdmtebingtinggi.go.id

3. Facebook         : BKPSDM Kota Tebing Tinggi

4. Twitter               : @bkpsdmtebingtinggi

5. Instagram          : @bkpsdmtebingtinggi

6. Email                 : bkpsdm@tebingtinggikota.go.id

7. Survey Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Cek di tempat

b. Koordinasi Internal

c. Koordinasi Eksternal

Tindak Lanjut dan Solusi Permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store