Pelayanan Angsuran dan Penundaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas B umi dan Bangunan

No. SK: 14/BAPENDA-A.000.8.3.2/2024 STANDAR PELAYANAN

  • Pengajuan Permohonan Angsuran Pembayaran:
    1. Surat Permohonanan
    2. Photoccopy tanda bukti identitas (KTP/KK)
    3. Surat Kuasa Bermaterai (dalam hal dikuasakan pengurusan kepada pihak lain)
    4. Photocopy SKPD STPD
    5. Jaminan Aset
    6. Bukti Bukti lain yang diperlukan
    7. Kontak Person
  • Pengajuan Permohonan Penundaan Pembayaran:
    1. Surat Permohonanan
    2. Photoccopy tanda bukti identitas (KTP/KK)
    3. Surat Kuasa Bermaterai (dalam hal dikuasakan pengurusan kepada pihak lain)
    4. Photocopy SKPD STPD
    5. Bukti Bukti lain yang diperlukan
    6. Kontak Person

  • a. Pengajuan Permohonan Angsuran Pembayaran
    1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan angsuran Pajak Daerah ke Pelayanan, selanjutnya Front Office meneliti kelengkapan berkas permohonan
    2. Petugas pelayanan menerima berkas
    3. Menyerahkan Surat Perjanjian Angsuran atau Surat Pemberitahuan Penolakan angsuran kepada Wajib Pajak
  • b. Pengajuan Permohonan Penundaan Pembayaran
    1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Penundaan Angsuran Pajak Daerah ke Pelayanan, selanjutnya Front Office meneliti kelengkapan berkas permohonan
    2. Petugas pelayanan menerima berkas
    3. Menyerahkan Surat Persetujuan Penundaan Pembayaran atau Surat Pemberitahuan Penolakan Penundaan Pembayaran kepada Wajib Pajak

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penolakan Angsuran/ Surat Perjanjian Angsuran dan Surat Pemberitahuan Penolakan Angsuran/ Surat Perjanjian Angsuran

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

1) Kotak Pengaduan WP/ WR 

2) Tatap Muka 

3) Telepon/WA : (0534) 32155/ 081250333307 

4) Website : bapenda.ketapangkab.go.id 

5) Email : bapendaketapangkab@gmail.com 

6) Instagram : bapenda.kab.ketapang 

7) Facebook: Bapenda Ketapang 

8) SP4N-LAPOR 

b. Alur penanganan pengaduan: 

1). Wajib Pajak menyampaikan aduan secara lisan/ telepon/ tertulis,

2). Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3).Wajib Pajak menerima jawaban pengaduan

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan : 

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam; 

2) Pengaduan bersifat normatif, selambatlambatnya 5 hari kerja; 

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 

 4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Angsuran dan Penundaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas B umi dan Bangunan"