Akuisisi arsip yang bernilai sejarah dan bernilai guna

  1. Surat Permohonan Akuisisi Arsip
  2. Arsip yang akan diakuisisi

  1. unit pengolah arsip mengajukan surat permohonan akuisisi arsip
  2. petugas memproses surat permohonan sesuai dengan pengelolaan surat masu
  3. petugas mengecek daftar arsip dan fisik arsip
  4. petugas dan unit pengolah arsip menandatangani berita acara akuisisi arsip
  5. petugas menyerahkan arsip ke lembaga kearsipan daerah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Arsip yang diakuisisi

1.   Petugas Pengaduan : Customer Service

2.   Telepon          : 0271-495632

3.   Whatsaap       : 0851-7699-9930

4.   Faximili          : 0271-495305

5.   SMS Gateway :08112634 333

6.   Website :disarpus.karanganyarkab.go.id

7.   e-Mail :disarpus@karanganyarkab.go.id

8.   SAPAMAS       : 0811 2634 333


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akuisisi arsip yang bernilai sejarah dan bernilai guna"