Pengawasan internal kearsipan

  1. Perangkat Daerah/BUMD/UPT di Wilayah Kab, Karanganyar

  1. Menyiapkan data sasaran pengawasan
  2. Menyusun jadwal dan membuat Surat Keputusan tentang pengawasan internal kearsipan
  3. Membuat nota dinas Bupati terkait SK Tim Pengawasan Internal Kearsipan
  4. Mengirimkan jadwal pengawasan internal kearsipan ke PD/ BUMD/UPT terkait
  5. Melaksanakan pengawasan internal kearsipan ke PD / BUMD/UPT terkait
  6. Menyusun laporan dan ekspose hasil pengawasan internal kearsipan
  7. Melaporkan hasil pengawasan internal kearsipan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pengawasan internal kearsipan

1.   Petugas Pengaduan : Customer Service

2.   Telepon         : 0271-495632

3.   Whatsaap      : 0851-7699-9930

4.   Faximili         : 0271-495305

5.   SMS Gateway          :08112634 333

6.   Website :disarpus.karanganyarkab.go.id

7.   e-Mail :disarpus@karanganyarkab.go.id

8.   SAPAMAS : 0811 2634 333

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan internal kearsipan"