Kefarmasian

No. SK: 440/127/IV/2024

  1. Resep obat dari seluruh ruangan

  1. Petugas mencetak resep obat
  2. Petugas melakukan screening resep berupa kelengkapan administratif dan klinis
  3. Apabila terdapat kekurangan pada resep, Petugas farmasi melakukan konfirmasi ke unit terkait
  4. Apabila resep lengkap, maka petugas farmasi menyiapkan obat sesuai dengan resep
  5. Pasien diarahkan untuk menuggu di ruang tunggu sampai obat selesai disiapkan
  6. Petugas farmasi yang lain melakukan kroscek (Double Check) antara kesesuain resep dengan obat yang disiapkan
  7. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan atau pemberian resep untuk pasien premedikasi
  8. Petugas memanggil nama pasien dan melakukan konfirmasi kesesuaian identitas pasien (nama dan alamat) lalu memberikan obat kepada pasien disertai dengan informasi terkait obat yang didapatkan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan obat racikan, Pelayanan obat non racikan, Konseling dan Pemberian Informasi Obat (PIO)

1. melalui nomor WA Puskesmas Jatiroyom

2. Kotak Saran

3. Form Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kefarmasian"