Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 400.7/272/II/2024

  1. Kartu Identitas (KTP/KK)
  2. Kartu BPJS/KIS
  3. Surat Rujukan (apabila diperlukan)

  1. Pengambilan nomor antrian melalui Sistem antrian/ manual;
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran;
  3. Menunggu pemanggilan pada klinik yang dituju;
  4. Verifikasi berkas oleh petugas administrasi;
  5. Dilakukan anamnesa oleh petugas klinik;
  6. Pemeriksaan oleh dokter;
  7. Dilakukan tindakan dan pemeriksaan penunjang (laboratorium atau radiologi) bila diperlukan;
  8. Pemberian terapi atau resep obat;
  9. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir;
  10. Pengambilan obat di Farmasi;
  11. Pasien pulang.

Pelayanan rawat jalan dilaksanakan oleh tenaga medis/tenaga kesehatan sesuai dengan layanan yang diterima maksimal 60 menit 

1. Untuk Pasien BPJS sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Untuk Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Buton Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1. Poliklinik Umum/MCU; 2. Poliklinik Bedah; 3. Poliklinik Anak; 4. Poliklinik Penyakit Dalam; 5. Poliklinik Kandungan; 6. Poliklinik Gigi; 7. Poliklinik Kulit dan Kelamin; 8. Poliklinik DOTS; 9. Poliklinik Fisioterapi

Kotak Saran;

Email : rsudbutonutara2018@gmail.com;

No. Telp : 081343791860;

Pusat Pengaduan daInformasi : 081242543603;

Whatsapp : 082217943508;

Instagram : @ rsud.butur;

Facebook : RSUD Kab.Buton Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"