o Pasien mendapat pelayanan pendaftaran sesuai dengan nomor antrian yang diberikan
o Pasien menuju ruang Pemeriksaan Umum
o Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
o Pasien mendapat pemeriksaan (keluhan dan tanda vital) oleh perawat
o Pasien mendapat pemeriksaan oleh dokter
a. Perujukan
1. 1. Pasien mendapat penjelasan dari dokter tentang perujukan (alasan, lokasi, penjelasan lain)
2. Pasien memperoleh pengantar pembuatan surat rujukan untuk diserahkan petugas di ruang KIR
3. Pasien menerima surat rujukan yg diserahkan oleh Petugas Ruang KIR
b. Pengobatan
1. 1. Pasien mendapat penanganan oleh dokter sesuai jenis penyakit
2. Pasien menerima resep dan penjelasan tatalaksana penyakit oleh dokter
3. Pasien menuju ruang farmasi untuk menyerahkan resep
4. Pasien mendapat obat dengan informasi yg lengkap oleh petugas farmasi
o Pasien dipersilahkan pulang atau menuju fasilitas
kesehatan perujukan
GRATIS : Bagi Pasien JKN KIS |
MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) Berdasarkan Perda NOMOR : 7 TAHUN 2023 Pendaftaran : Rp. 20.000 |
Poli umum
https://halobupati.lapor.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store