Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat

No. SK: KEP - 05 / P.4.16.8/ Cu / 08 / 2024

  1. Identitas Pelapor
  2. Surat Pengaduan Masyarakat yang sudah ditanda tangani pelapor
  3. Dokumen atau data pendukung laporan pengaduan masyarakat

  1. Pelapor dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui email Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba
  2. Laporan akan ditanggai admin selambat lambatnya dalam dua hari
  3. Pelapor menyampaikan surat pengaduan melalui petugas dengan bukti dukungan dokumen
  4. Setelah di disposisi pimpinan maka selanjutnya akan di audit oleh tim Penelaah Laporan
  5. Jika terdapat indikasi awal adanya pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang maka akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi
  6. Dibuat surat perintah klarifikasi dan dilakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data terhadap pihak-pihak terkait
  7. Jika tidak terbukti akan dihentikan klarifikas namun, jika terbukti akan ditindaklanjutidengan inspeksi khusus

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Klarifikasi

Surat Pengaduan Masyarakat (ditanda tangani pelapor)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat"