Permohonan Hapusnya Hak

No. SK: 20/SK-63.72/I/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa permohonan & Fotocopy KTP Pemberi Kuasa
  3. Fotocopi KTP/KK
  4. Sertipikat Hak Atas Tanah
  5. SK Pembatalan Sertipikat
  6. Dokumen Penunjang lainnya

  1. Lengkapi Syarat
  2. Daftar Melalui Loket Pendaftaran
  3. Lakukan Pembayaran pada Bank atau ATM
  4. Pembuatan SK Hapus nya Hak

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Hapusnya Hak

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru

 - Melalui Nomor Informasi Pelayanan dan Pengaduan 0819-5254-6428

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store