Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Hilang

No. SK: 100.3.3/34/DKPS-SWL/2023

  1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga terbaru
  2. Membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian

  1. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  2. Mengambil nomor antrian dan menuju ruang tunggu
  3. Operator akan memanggil sesuai dengan nomor antrian
  4. Operator melakukan pengecekan data melalui NIK/Sidik Jari/Iris Mata
  5. Operator melakukan pencetakan KTP el dan memberikannya kepada masyarakat

Rentang waktu penyelesaian selama 15 (lima belas) menit sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Layanan Whatsapp : 081365332912

Website : SPAN LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Identitas Kependudukan Digital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Hilang"