Pengelolaan informasi

No. SK: 232/KPTS/2023

  1. membawa tanda pengenal jika melalui ofline
  2. membuat akun di portal PPID jika melalui Online

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Informasi

Dinas Kominfo Padangsidimpuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid,padangsidimpuankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan informasi"