Pelayanan Penerangan jalan umum

No. SK: 000.8.3.2/05/SP/2024

  1. Surat / aduan gangguan PJU
  2. identitas pelapor
  3. Catatan kronologi/kondisi di lapangan
  4. no hp pemohon/pelapor

  1. Pemohon memberikan informasi dan mengajukan permohonan dan penanganan gangguan PJU kepada petugas penerima permohonan dengan melampirkan persyaratan
  2. Petugas Penerima Permohonan menerima permohonan/laporan. Aduan gangguan PJU dan persyaratannya, selanjutnya menyerahkan ke pengelola penerangan jalan untuk verifikasi dokuman dan/atau melakukan kegiatan verifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan
  3. Pengelola penerangan jalan memberikan untuk pelaksanaan pemeliharaan/perbaikan PJU sesuai pelaporan/aduan gangguan PJU dan menyerahkan kepada Pemelihara Penerangan Jalan
  4. Petugas pemelihara menerima berkas rencana teknis pemeliharaan dari pemelihara dan melakukan kegiatan
  5. Petugas pemelihara/perbaikan penerangan jalan melaksanakan kegiatan pemeliharaan / perbaikan penerangan jalan sesuai ketentuan teknis dan kondisi di lapangan dan membuat catatan hasil perbaikan kemudian menyerahkan berkas perbaikan ke staf arsip
  6. staf arsip menyampaikan hasil pemeliharaan kepada pelapor

Kurang Lebih 2 Jam 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil perbaikan PJU yang telah dilaksanakan

1 Kotak Saran pada Ruang PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Batang 

2 Melalui Instagram : @pjudishub_kab.batang

3 Petugas Pengaduan : Datang langsung ke Ruang PJU Kabupaten Batang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerangan jalan umum"