Pembuatan Kartu Taspen

No. SK: 800/417-BKPSDM/2024

  1. 1. Fotocopy SK CPNS dan PNS yang dilegalisir 2. Foto copy Surat keterangan melaksanakan tugas yang dilegalisir (2 lembar) 3. foto copy SKUMPTK yang dilegalisir ( 2 lembar) 4. NCR Gaji dilegalisir (2 Lembar ) 5. Surat pengantar dari unit kerja

  • 1. Penerimaan berkas usulan pembuatan Kartu Taspen dari setiap OPD yang mengusulkan (tanda terima berkas ) 2. Mencatat berkas dari masing – masing usulan dari OPD sesuai dengan usulannya pembuatan Kartu Taspen ( usulan berkas dicatat dalam buku agenda) . 3. Verifikasi dan Validasi Berkas ( usulan berkas di periksa dan dicek kelengkapan berkasnya. 4. Konfirmasi berkas usulan yang tidak lengkap ( berkas dikembalikan pada OPD yang mengusulkan. 5. Memproses berkas usulan yang sudah s
    1. 1. Penerimaan berkas usulan pembuatan Kartu Taspen dari setiap OPD yang mengusulkan (tanda terima berkas ) 2. Mencatat berkas dari masing – masing usulan dari OPD sesuai dengan usulannya pembuatan Kartu Taspen ( usulan berkas dicatat dalam buku agenda) . 3. Verifikasi dan Validasi Berkas ( usulan berkas di periksa dan dicek kelengkapan berkasnya. 4. Konfirmasi berkas usulan yang tidak lengkap ( berkas dikembalikan pada OPD yang mengusulkan. 5. Memproses berkas usulan yang sudah susuai ketentuan (berkas diproses) 6. 6. Penginfutan berkas usulan ( berkas dikirim ) ke PT. Taspen Cabang Serang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Terbitnya Kartu Taspen

Untuk Pengaduan dari setiap OPD yang mengusulkan usulan berkas Kartu Taspen yang tidak sesuai dari pihak kami memberikan arahan dan masukan apa masalah dari usulan berkas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Taspen"