Pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg )

No. SK: 800/417-BKPSDM/2024

  1. 1. Foto copy SK CPNS/PNS yang dilegalisir 2. Foto copy STTPL prajabatan yang dilegalisir (2 lembar) 3. Foto ukuran 2x3 berwarna ( 4 lembar) 4. Surat pengantar dari unit kerja

  • 1. Penerimaan berkas usulan pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg ) dari setiap SKPD yang mengusulkan (tanda terima berkas ) 2. Mencatat berkas dari masing – masing usulan dari SKPD sesuai dengan usulannya pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg) ( usulan berkas dicatat dalam buku agenda). 3. Verifikasi dan Validasi Berkas ( usulan berkas di periksa dan dicek kelengkapan berkasnya. 4. Konfirmasi berkas usulan yang tidak lengkap ( berkas dikembalikan pada OPD yang mengusulkan. 5. Memp
    1. 1. Penerimaan berkas usulan pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg ) dari setiap SKPD yang mengusulkan (tanda terima berkas ) 2. Mencatat berkas dari masing – masing usulan dari SKPD sesuai dengan usulannya pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg) ( usulan berkas dicatat dalam buku agenda). 3. Verifikasi dan Validasi Berkas ( usulan berkas di periksa dan dicek kelengkapan berkasnya. 4. Konfirmasi berkas usulan yang tidak lengkap ( berkas dikembalikan pada OPD yang mengusulkan. 5. Memproses berkas usulan yang sudah susuai ketentuan (berkas diproses) 6. Penginfutan berkas usulan melaui aflikasi mang asep ( berkas dikirim ) ke BKN Regional III untuk diproses sesuai dengan ketentuan.

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Terbitnya Kartu Pegawai (Karpeg)

Untuk Pengaduan dari setiap OPD yang mengusulkan usulan berkas Kartu Pegawai (Karpeg) yang tidak sesuai dari pihak kami memberikan arahan an masukan apa masalah dari usulan berkas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg )"