Penjualan Produk Statistik

No. SK: 10.1 Tahun 2024

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kota Batu
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dll)

  1. a. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produk statistik dengan mengunjungi unit PST BPS b. Pengguna layanan mengambil nomor antrian c. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian d. Pengguna layanan mengisi buku tamu di front office e. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian f. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan penjualan produk statistik kepada petugas g. Petugas menyampaikan ketentuan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaan pengguna layanan h. Pengguna layanan menyetujui ketentuan PNBP dan/atau memberikan dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaannya i. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diberikan dengan permintaan pengguna layanan j. Petugas membuat dan memberikan invoice dan/atau contoh data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro kepada pengguna layanan k. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap invoice data mikro, contoh data mikro dan dokumen perjanjian penggunaan data mikro yang dilihat, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan l. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan invoice data mikro, contoh data mikro dan dokumen perjanjian penggunaan data mikro kemudian memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan m. Petugas menyiapkan produk statistik yang diminta pengguna layanan n. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai invoice melalui: a) Pembayaran secara tunai ke bendahara b) Pembayaran via bank menggunakan kode billing sesuai invoice o. Pengguna layanan menandatangani kemudian memberikan dokumen perjanjian penggunaan data mikro kepada petugas p. Bendahara membuat dan memberikan kuitansi pembelian produk statistik kepada pengguna layanan q. Pengguna layanan mengambil produk statistik kepada petugas r. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan produk statistik yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan kepada petugas s. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan t. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik u. Pengguna layanan selesai mengakses layanan penjualan produk statistik

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit setelah pengunjung sebelumnya telah selesai menerima layanan.



Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2024

Penjualan Produk Statistik

Pengaduan langsung         :  Kotak saran dan pengaduan di  Pelayanan Statistik Terpadu

Website  : http://s.bps.go.id/PENGADUAN3579 atau http://lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store