Pelayanan Izin Trayek

No. SK: 000.8.3.2/05/SP/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy STNK yang berlaku
  3. Fotocopy STUK
  4. Fotocopy Izin Usaha
  5. Fotocopy SPIT

  1. Menyerahkan Dokumen Persyaratan Kepada petugas
  2. Petugas menerima dokumen, kemudian meniliti kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi permohonan rekomendasi
  3. Setelah diverifikasi, petugas membuat draf Surat Rekmendasi
  4. Draf Surat Rekomendasi diteliti oleh Kabid atau Kasi atau penanggung jawab Bidang Angkutan (ditandai adanya paraf)
  5. Surat Rekomendasi diperiksa dan ditandatangi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang
  6. Dilakukan Pengarsipan dan Penyerahan Surat Rekomendasi Izin Trayek dan Kartu Pengawasan Angkutan

Kurang lebih 120 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SK. Trayek dan Kartu Pengawasan

1 Kotak Saran pada Unit Pelaksana Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang 

2 Melalui Instagram : @perhubunganbatang

 3 Petugas Pengaduan : Datang langsung ke Unit Pelaksana Bidang Angkutan Kabupaten Batang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Trayek "