Pelayanan Pengobatan Umum

No. SK: NO : 440 / 184.2 / III / 2024

  1. 1. Membawa KTP dan Kartu Berobat (untuk pasien lama), untuk pasien baru membawa KK
  2. 2. Membawa Kartu BPJS (Bagi yang memiliki)

  • pengobatan umum
    1. 1. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran 2. Pasien menunggu di kursi tunggu 3. Pasien dipanggil ke ruang Pengobatan Umum sesuai urutan 4. Pasien diukur berat badan, tinggi badan, tekanan darah, dan ditanyakan keluhan serta riwayat penyakit oleh perawat 5. Pasien diminta duduk di kursi pemeriksaan atau berbaring di tempat tidur pasien 6. Pasien diperiksa oleh dokter 7. Jika dibutuhkan, pasien diberikan pengantar untuk melakukan pemeriksaan laboratorium atau rujukan ke unit lain/rumah sakit 8. Pasien diberikan edukasi oleh dokter 9. Petugas menulis hasil pemeriksaan di SIMPUS 10. Pasien diberikan resep elektronik oleh dokter 11. Pasien mengambil obat di ruang farmasi menggunakan nomor antrian 12. Pasien pulang

5 10 menit per pasien

Pasien BPJS Gratis

Pasien Umum sesuai tarif perda no 7 tahun 2023

Pengobatan pasien umum usia 18-59 tahun

1.      Halo Bupati

2.      SMS/Whatsapp 085 878 300 100

3.      Telepon (0284)326033

4.      Facebook Puskesmas Mulyoharjo

5.      Instagram Pkm.mulyoharjo

6.      Website : pkmmulyoharjo.pemalangkab.go.id

7.      Email: pkm.mulyoharjo@gmail.com

8.      Google ulasan

9.      Kotak saran

10. Secara langsung kepada petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPUS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengobatan Umum "