Standar Prosedur Operasi / Standard Operating Procedures Pembuatan Site Plan,Surat Keterangan Persetujuan Kesesuaian Penataan Ruang ,Pengendalian Pemanfaatan Ruang

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan
    2. Fotocopy Surat tanah
    3. Fotocopy KTP Pemohon
    4. Peta Lokasi
    5. Denah/bentuk tanah
  • Dasar Hukum
    1. Undang - undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - pokok Agraria
    2. Undang - undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    3. Undang - undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
    4. Undang - undang No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau – Pulau Kecil
    5. Undang - undang No. 28tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
    6. Undang - undang No. 32 tahun 2009 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
    7. Undang - undang No. 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
    8. Undang - undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
    9. Undang - undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
    10. Undang - undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bar
    11. Undang - undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan
    12. Undang - undang No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
    13. Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba
    14. Peraturan Presiden No. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
    15. Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 5 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
    16. Peraturan Daerah No. 9 tahun 1997 tentang Garis Sempadan di Wilayah Kabupaten Pandeglang
    17. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang No. 01 tahun 1987 tentang Fasos/Fasum
    18. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang No. 02 tahun 2008 tentang Bangunan
    19. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang No. 12 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
    20. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang No. 03 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang
    21. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang No. 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang
    22. Peraturan Bupati kabupaten Pandeglang No. 27 Tahun 2015 tentang Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang
    23. Peraturan Bupati No. 54 tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas.
  • MAKSUD DAN TUJUAN
    1. Memberikan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Disamping itu dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan RTRW sehingga diharapkan tercipta lingkungan yang selaras, serasi, seimbang dan berkelanjutan.
  • Sasaran atau Objek
    1. Setiap orang pribadi atau badan usaha yang akan mendirikan tempat atau memperluas tempat usaha dimana lokasinya sudah sesuai dengan peruntukannya.
  • Jangka Waktu Penyelesaian
    1. Maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan terpenuhi
  • Masa Berlaku
    1. Site Plan berlaku sepanjang objek tidak mengalami perubahan fungsi dan luasan
  • Tim Teknis Pemberi Pertimbangan Tidak Tetap
    1. DPMPTSP
    2. Bappeda
    3. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    4. Dinas Pertanian
    5. Dinas Peternakan
    6. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
    7. Dinas Kelautan dan Perikanan
    8. Dinas Komunikasi dan Informatika
    9. Dinas PariwisataDinas Perdagangan dan ESDM

  • Standar Prosedur Operasi / Standard Operating Procedures (SOP) Pembuatan Site Plan
    1. Kepala Dinas Menurunkan disposisi kepada Kepala Bidang Penataan Ruang untuk menyiapkan konsep bahan masukan Memeriksa bahan masukan yang telah disiapkan dan menyetujuinya. Memeriksa bahan bahan laporan yang telah disiapkan dan menyetujuinya.
    2. Kepala Bidang Menerima disposisi dari Kepala Dinas dan menugaskan PPTK untuk menyiapkan bahan-bahan masukan yang diperlukan Meneliti dan menyempurnakan konsep bahan masukan dan memaraf surat penyampaian bahan tersebut kepada Kepala Dinas serta menyempurnakan konsep Surat pengantar dari PPTK kepada KADIS. Meneliti dan menyempurnakan laporan bahan masukan dan memaraf surat penyampaian bahan tersebut kepada Kepala Dinas
    3. PPTK Menyiapkan Bahan-bahan dan menyusun konsep masukan, dan memberi arahan pada pelaksana untuk mengumpulkan bahan tersebut Menyiapkan konsep bahan masukan yang diperlukan, konsep surat/nota dinas dari Kepala Bidang Untuk Kepala Dinas tentang penyampaian bahan dan data masukan, dan meyiapkan konsep Surat dari Kepala Bidang kepada Kepala dinas Melaksanakan tinjauan lapangan untuk mengetahui keadaan yang nyata di lapangan. Mengkoreksi hasil laporan dan memparafnya dan menyampaikannya kepada kepala bidang
    4. Pelaksana Mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan dan menyampaikan kepada PPTK Melaksanakan tinjauan lapangan untuk mengetahui keadaan yang nyata di lapangan. Menyusun laporan dan disampaikan kepada PPTK
  • Standar Prosedur Operasi / Standard Operating Procedures (SOP) Surat Keterangan Persetujuan Kesesuaian Penataan Ruang
    1. Kepala Dinas Menurunkan disposisi kepada Kepala Bidang Penataan Ruang untuk menyiapkan konsep pembahasan. Memeriksa Persetujuan kesesuaian penataan ruang yang telah disiapkan
    2. Kepala Bidang Menerima disposisi dari Kepala Dinas dan menugaskan KASI dan Pelaksana untuk menyiapkan bahan-bahan masukan yang diperlukan Melaksanakan tinjauan lapangan untuk mengetahui keadaan yang nyata di lapangan. (Apabila diperlukan) Meneliti dan menyempurnakan konsep bahan masukan dan memaraf surat penyampaian bahan tersebut kepada Kepala Dinas serta menyempurnakan konsep dari KASI kepada KADIS.
    3. Kasi Menyiapkan Bahan-bahan dan menyusun konsep kesesuaian ruang Meneliti dan menyempurnakan konsep bahan masukan dan memaraf surat penyampaian bahan tersebut
    4. Pelaksana Pelaksanaan Proses Persetujuan Kesesuaian Penataan Ruang
    5. BPMP2T Berkas Permohonan dan persyaratan lainnya yang sudah lengkap Berkas Persetuan Kesesuaian Pennataan Ruang di sampaikan ke DPMPTSP
  • Standar Prosedur Operasi / Standard Operating Procedures (SOP) Pengendalian Pemanfaatan Ruang
    1. Bidang Penataan Ruang mengajukan konsep dan rencana kepada Kepala Dinas mengenai pengendalian pemanfaatan ruang Bidang Penataan Ruang Melaksanakan tinjauan lapangan untuk mengetahui keadaan yang nyata di lapangan. Laporan di presentasikan dengan dinas terkait
    2. Kepala Dinas Menurunkan disposisi kepada Kepala Bidang Tata Ruang untuk menyiapkan konsep pembahasan. Kepala Dinas Memeriksa laporan pengendalian pemanfaatan ruang yang telah disiapkan Laporan di presentasikan dengan dinas terkait
    3. Kepala Bidang Menerima disposisi dari Kepala Dinas dan menugaskan KASI dan Pelaksana untuk menyiapkan bahan-bahan masukan yang diperlukan Meneliti dan menyempurnakan konsep bahan masukan dan memaraf surat penyampaian bahan tersebut kepada Kepala Dinas serta menyempurnakan konsep dari KASI kepada KADIS. Laporan di presentasikan dengan dinas terkait
    4. Kasi Menyiapkan Bahan-bahan dan menyusun pengendalian pemanfaatan ruang Meneliti dan menyempurnakan konsep bahan masukan dan memaraf surat penyampaian bahan tersebut Laporan di presentasikan dengan dinas terkait
    5. Pelaksana Pelaksanaan Proses pengendalian pemanfaatan ruang Laporan di presentasikan dengan dinas terkait Laporan diperbaiki sesuai dengan saran dari tim teknis

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan terpenuhi

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Site Plan,Surat Keterangan Persetujuan Kesesuaian Penataan Ruang ,Pengendalian Pemanfaatan Ruang

https://www.Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Prosedur Operasi / Standard Operating Procedures Pembuatan Site Plan,Surat Keterangan Persetujuan Kesesuaian Penataan Ruang ,Pengendalian Pemanfaatan Ruang"