Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perpanjangan secara Online melalui Aplikasi SIM SINAR PRESISI

No. SK: Kep/24/VI/2024

  • Persyaratan Usia
    1. Berusia 17 tahun untuk Sim A, C, dan D
    2. Berusia 20 tahun untuk Sim B I dan A Umum
    3. Berusia 21 tahun untuk Sim B II
    4. Berusia 22 tahun untuk Sim BI Umum
    5. Berusia 23 tahun untuk Sim BII Umum
  • Persyaratan Administrasi
    1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
    2. Sim Lama
    3. Surat Keterangan Sehat jasmani Melalui Aplikasi E-Rikkes Polri
    4. Surat Keterangan Lulus Test Psikologi melalui Aplikasi E-PSSI
    5. Persyaratan Dokumen Keimigrasian bagi warga Negara asing, Paspor, Kitap, sertifikat lulus pendidikan mengemudi dan surat izin kerja dari kementrian ketenagakerjaan bagi WNA

  1. Download Aplikasi SIM SINAR PRESISI apabila belum mendownload
  2. Lakukan Verifikasi No. HP dengan Nomor OTP
  3. Lakukan Registrasi dengan mengisi dan Upload NIK, SIM, FOTO KTP, SIM & SELFIE
  4. Verifikasi Nomor NIK dan SIM
  5. Pilih Jenis SIM dan Lokasi Satpas yang akan dituju
  6. VERIFIKASI HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN & PSIKOLOGI
  7. apabila verifikasi kelengkapan gagal dapat mengisi Nomor Rekening Pengembalian
  8. apabila verifikasi kelengkapan dinyatakan lengkap pilih metode pengiriman
  9. UPLOAD PAS FOTO & TANDA TANGAN
  10. LAKUKAN PEMBAYARAN PNBP & BIAYA KIRIM
  11. SIM DICETAK KEMUDIAN DIKIRIM
  12. SIM DITERIMA PEMOHON

dengan Catatan :

  1. Persyaratan Administrasi Berkas pemohon sim lengkap pada saat mendaftar dan lulus semua tahapan uji
  2. Kondisi jaringan korlantas dalam keadaan normal

sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri. Biaya Sim Perpanjangan sebagai berikut:

  1. SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum  Rp.80.000,- (Delapan Puluh ribu rupiah)
  2. SIM C : Rp.75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah)
  3. SIM D dan D1 : Rp.30.000,- (Tiga Puluh ribu  rupiah)

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Melalui :

a.      Kotak saran/ pengaduan

b.      Telepon/Fax : (0542) 8509388 ;

c.          e-mail ; satpas.bpp@gmail.com

d.         IG (Instagram) @polantasbalikpapan

e.         website : polantasbalikpapan.com

f.           facebook : satlantas Resta Balikpapan

g.          tweeter : satlantas Balikpapan @satlantasbpn


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINAR PRESISI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perpanjangan secara Online melalui Aplikasi SIM SINAR PRESISI "