Layanan Keluhan pelangan

No. SK: KP.03.04/XII.3/89/2024

  1. Formulir Keluhan Pelanggan
  2. Buku Arsip (Register) Keluhan Pelanggan
  3. Formulir Tindakan Penanganan Keluhan Pelanggan

  1. Unit kerja menerima laporan keluhan pelanggan dari unit layanan hotline service
  2. Unit kerja mengidentifikasi jenis keluhan pelanggan
  3. Seluruh keluhan pelanggan yang diidentifikasi dicatat dan dikelompokkan
  4. Seluruh keluhan diregistrasi dan didokumentasikan dalam buku arsip pengaduan
  5. Penanganan dan pembahasan keluhan pelanggan dilakukan langsung oleh unit
  6. Menyusun Rencana Tindak Lanjut
  7. Melaksanakan tindak lanjut keluhan pelanggan
  8. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut keluhan pelanggan
  9. Membuat laporan penanganan keluhan pelanggan

Disesuikan dengan jenis keluhan pelangan

Tidak dipungut biaya

Laporan Penanganan Keluhan Pelanggan

 Telp   : (0380) 8479005

Wa    : 081246405919

Email : llkmwaikabubak@gmail.com

 https://bit.ly/aduanlayananLabkesmasWKB

SP4N LAPOR (lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Keluhan pelangan"