Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Penggantian Hilang atau Rusak

No. SK: Kep/24/VI/2024

  • Persyaratan Usia
    1. Berusia 17 th. Sim A, C, D dan D1
    2. Berusia 20 th. Sim B I dan A Umum
    3. Berusia 21 th. Sim B II
    4. Berusia 22 th. Sim BI Umum
    5. Berusia 23 th. Sim BII Umum
  • Persyaratan Administrasi
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
    2. Surat Keterangan Sehat jasmani dari Dokter yang mendapat rekomendasi dari Kepolisian
    3. Surat Keterangan Lulus Test Psikologi dari Dokter Psikologi dalam pengawasan dan pembinaan Psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri
    4. Pemohon SIM A umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum hilang/rusak, Tgl, Bln, Tahun Cetak SIM lewat dari 12 bulan maka di wajibkan Melampirkan bukti lulus Uji Simulator ulang
    5. Sim yang hilang terbitan dari luar Kota Balikpapan apabila dilakukan pengecekan pada system online tidak ada maka wajib melampirkan berkas dari daerah asal
    6. Persyaratan Dokumen Keimigrasian bagi warga Negara asing, Paspor, Kitap, sertifikat lulus pendidikan mengemudi dan surat izin kerja dari kementrian ketenagakerjaan bagi WNA

  1. pemohon mengambil nomor antrian dan petugas Bank BRI akan memanggil sesuai nomor antrian dan memeriksa kelengkapan berkas lalu pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan Biaya PNBP
  2. setelah dikatakan lengkap pada saat melakukan Pembayaran PNBP maka petugas akan meminta pemohon untuk menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian untuk diarahkan ke Pokja 3 melakukan perekaman data, Foto dan pengambilan sidik jari Komputer
  3. melaksanakan perekaman data, Foto dan pengambilan sidik jari Komputer di ruang Foto
  4. Selesai melakukan Foto dan Sidik jari Komputer, Pemohon SIM menunggu proses cetak SIM di ruang tunggu
  5. Catatan : Berkas pemohon sim perpanjangan dan berkas peserta uji yang lulus semua tahapan uji yang sudah di cetak di serahkan kepada petugas arsip dan di catat dalam buku register.

       dengan cata tan:


  1. Persyaratan Administrasi Berkas pemohon sim lengkap pada saat mendaftar dan lulus semua tahapan uji
  2. Kondisi jaringan korlantas dalam keadaan normal

            

             sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri.

      

     Biaya SIM Pengantian Hilang/Rusak

1.     SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum Rp.80.000,- (Delapan Puluh ribu rupiah)

2.     SIM C Rp.75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah)

3.     SIM D dan D1: Rp.30.000,- (Tiga Puluh ribu)


Surat Izin Mengemudi (SIM)

Melalui :

a.      Kotak saran/ pengaduan

b.      Telepon/Fax : (0542) 8509388 ;

c.          e-mail ; satpas.bpp@gmail.com

d.         IG (Instagram) @polantasbalikpapan

e.         website : polantasbalikpapan.com

f.           facebook : satlantas Resta Balikpapan

g.          tweeter : satlantas Balikpapan @satlantasbpn

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINAR PRESISI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Penggantian Hilang atau Rusak"