No. SK: Kep/24/VI/2024
dengan cata tan:
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri.
Biaya SIM Pengantian Hilang/Rusak
1. SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum Rp.80.000,- (Delapan Puluh ribu rupiah)
2. SIM C Rp.75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah)
3. SIM D dan D1: Rp.30.000,- (Tiga Puluh ribu)
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Melalui :
a. Kotak saran/ pengaduan
b. Telepon/Fax : (0542) 8509388 ;
c. e-mail ; satpas.bpp@gmail.com
d. IG (Instagram) @polantasbalikpapan
e. website : polantasbalikpapan.com
f. facebook : satlantas Resta Balikpapan
g. tweeter : satlantas Balikpapan @satlantasbpn
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store