Perekaman e-KTP

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  2. Membawa KTP Lama
  3. Membawa Kartu Keluarga

  1. Mengumpulkan berkas
  2. Memverivikasi berkas
  3. Datang ke Kantor Kecamatan Cibitung untuk perekaman

1 Penerimaan berkas

1 Hari verifikasi berkas

1 Hari pengambilan gambar (Photo)

4 Hari penerbitan e-KTP Baru

Tidak dipungut biaya

Pengantar Penerbitan KTP Elektronik baru

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Kecamatan Cibitung

Jln.Raya Kompleks Perumahan Pasar Gadog 42285

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store