Perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM )

No. SK: Kep/24/VI/2024

  • Persyaratan Usia
    1. Berusia 17 th. SIM A, C dan D
    2. Berusia 20 th. SIM B I dan A Umum
    3. Berusia 21 th. SIM B II
    4. Berusia 22 th. SIM BI Umum
    5. Berusia 23 th. SIM BII Umum
  • Persyaratan Administrasi
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
    2. Surat Keterangan Sehat jasmani dari Dokter yang mendapat rekomendasi dari Kepolisian
    3. Surat Keterangan Sehat jasmani dari Dokter RS BHAYANGKARA (untuk Sim D dan D1)
    4. Surat Keterangan Lulus Test Psikologi dari Dokter Psikologi dalam pengawasan dan pembinaan Psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri.
    5. SIM asli yang akan di perpanjang masa berlakunya.
    6. Tanda bukti (screenshot) status kepesertaan aktif dalam program JKN/BPJS atau fotocopy kartu BPJS/KIS
    7. Surat Keterangan Lulus Uji Simulator, bagi Pemohon Perpanjangan SIM A umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum.

  • PERPANJANGAN SIM
    1. Pemohon mengambil nomor antrian dan petugas BRI akan memanggil sesuai nomor antrian dan memeriksa kelengkapan berkas lalu melakukan pembayaran sesuai dengan PNBP;
    2. Setelah dinyatakan lengkap Pada saat melakukan Pembayaran PNBP maka petugas akan meminta Pemohon untuk menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian dan di arahkan ke ruang foto untuk melakukan perekaman data Foto dan sidik jari komputer;
    3. Melakukan Foto dan Sidik jari (identifikasi) Komputer di Pokja 3 ;
    4. Selesai melakukan Foto dan Sidik jari komputer, Pemohon SIM menunggu proses cetak SIM di ruang tunggu;
    5. Berkas pemohon SIM perpanhjangan dan berkas peserta uji yang lulus semua tahapan uji yang sudah dicetak dan diserahkan kepada petugas arsip dan di catat dalam buku register.

30 Menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri.

Biaya SIM Perpanjangan

1.     SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum Rp.80.000,- (Delapan Puluh ribu rupiah)

2.     SIM C : Rp.75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah)

3.     SIM D dan D1 : Rp.30.000,- (Tiga Puluh ribu rupiah)

 



Surat Izin Mengemudi ( SIM )

Melalui :

a.      Kotak saran/ pengaduan

b.      Telepon/Fax : (0542) 8509388 ;

c.          e-mail ; satpas.bpp@gmail.com

d.         IG (Instagram) @polantasbalikpapan

e.         website : polantasbalikpapan.com

f.           facebook : satlantas Resta Balikpapan

g.          tweeter : satlantas Balikpapan @satlantasbpn

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINAR PRESISI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM )"