Pemberian Konsultasi/Advice

  1. Keputusan Inspektur Kabupaten Pandeglang Nomor tentang Pelaksanaan PKPT
  2. Surat Permohonan Konsultasi

  • Tahapan dalam pengajuan layanan konsultasi melalui email
    1. Pengguna layanan konsultasi mengirimkan konsultasi melalui email inspektoratkabpandeglang@gmail.com
    2. Administrator menerima dan meneruskan pengajuan pelayanan konsultasi kepada Bidang Pelayanan Konsultasi sesuai dengan bidang yang dikonsultasikan
    3. Bidang Pelayanan Konsultasi memberikan dan mengisi saran-saran dan/atau pertimbangan yang diberikan pada Form Lembar Konsultasi;
    4. Administrator mengirimkan jawaban dalam form lembar konsultasi dari Bidang pelayanan sebagai balasan kepada pengguna layanan konsultasi melalui email.
  • Tahapan dalam pengajuan layanan konsultasi dengan cara datang langsung ke pusat konsultasi
    1. Administrator menerima dan mencatat pengajuan pelayanan konsultasi dan menetapkan jadwal pelayanan konsultasi
    2. Administrator memfasilitasi dan meneruskan pengajuan pelayanan konsultasi kepada Bidang Pelayanan Konsultasi sesuai dengan bidang yang dikonsultasikan
    3. Bidang Pelayanan Konsultasi melaksanakan aktivitas pelayanan konsultasi
    4. Bidang Pelayanan Konsultasi memberikan dan mengisi saran-saran dan/atau pertimbangan yang diberikan pada Form Lembar Konsultasi
  • Tahapan dalam pengajuan layanan konsultasi melalui Aplikasi Pusat Konsultasi
    1. Verifikator menerima dan meneruskan pengajuan pelayanan konsultasi kepada Bidang Pelayanan Konsultasi sesuai dengan bidang yang dikonsultasikan
    2. Bidang Pelayanan Konsultasi memberikan dan mengisi saran-saran dan/atau pertimbangan yang diberikan melalui Aplikasi Pusat Konsultasi
    3. Pengguna layanan konsultasi mengisi kritik, saran dan evaluasi melalui Form Lembar Evaluasi Pelayanan Konsultasi atau melalui Aplikasi Konsultasi

Pengguna pelayanan dapat mengajukan layanan konsultasi dengan cara:

a.  menghubungi administrator melalui nomor telepon pusat konsultasi untuk membuat perjanjian jadwal konsultasi sesuai waktu pelayanan;

b.    mengajukan permohonan konsultasi melalui email;

c.   dating langsung ke pusat konsultasi dengan mengisi form lembar konsultasi;

d.   melakukan konsultasi melalui aplikasi  konsultasi;


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Temuan

-    Email : inspektoratkabpandeglang@gmail.com

-    Subag Adum dan Keuangan

Alamat Kantor: Jl. Graha Pancasila No 2

-   Datang Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

inspektoratkabpandeglang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Konsultasi/Advice"