Pelayanan Penanganan Gawat Darurat (UGD)

  1. Kartu identitas diri (KTP,KITAS,Passport,dll).
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (AKSES,BPJS,KIS).

  1. Petugas menerima pasien, memberikan senyum,mengucapkan salam, menanyakan maksud dan tujuan kedatangan Pasien/klien/keluarga; Petugas melakukan proses pelayanan yang meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang bila diperlukan ,untuk mengetahui kondisi kehamilan dan kesehatan pasien; Petugas melakukan tindakan Triage dan pertolongan kegawat daruratan yang diperlukan/melakuakan rujukan bila di perlukan; Petugas melakukan pengawasan pasca persalinan Petugas melakukan persiapan pasien pulang (Discharge Planing)

Menyesuaikan jenis kasus kegawatdaruratan

      Debridemen luka

    Jahitan kurang dari 5

    Jahitan 5-10

    Jahitan lebih dari 10

     Suntik Anti Tetanus

      Up Hactying

     Pemasangan Gips

      Pelepasan Spalk Gips

    Gigitan Binatang

       Luka bakar tanpa komplikasi

     Tindik daun telinga oleh dokter

        Tindik daun telinga oleh paramedic

    Sirkumsisi Pria oleh Dokter

    Sirkumsisi Pria oleh paramedis

    Incisi oleh dokter

    Incisi oleh paramedis

    Pengambilan corpus alineum oleh dokter

     Pengambilan corpus alineum oleh paramedis

    Vena sectie

     Pengambilan atheroma /lipoma/gaglion

    Pemasangan catheter

     Incisi Hordeulum

    Eksterpasi Kuku

        Pemakaian Alat

     Pemakaian Oksigen

     Nebulizer

     Perawatan abces

     Pelayanan Gawad Darurat Peserta

     BPJS/KIS/Jamkesmas/Jamkesda

Rp. 30.000,-

Rp. 40.000,-

Rp. 75.000,-

Rp.100.000+ Rp.2.500/jahitan

Rp.110.000,-

50i tindakan
Hacting

Rp. 50.000,-

Rp. 50.000,-

Rp.100.000,-

Rp. 50.000,-

Rp. 50.000,-

 Rp. 25.000,-

Rp.500.000,-

 Rp.400.000,-

Rp. 50.000,-

Rp. 30.000,-

Rp. 50.000,-


Rp. 40.000,-

 RP.200.000,-

 Rp.500.000,-

Rp.100.000,-

Rp.100.000,-

Rp. 75.000,-

Rp. 20.000,-

Rp. 30.000,-+25% Jasa

Rp. 50.000,-

Rp.40.000,-

Rp.50.000,-

 Gratis

 

 


Jasa pelayanan kesehatan dan tindakan kegawat daruratan

Pelayanan pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas yang melayani, melalui kotak saran atau secara online melalui SMS/WA dengan nomor HP 0852 9011 7481, Telp (0285) 577103, email puskesmaspurwoharjocomal@gmail.com dan website pkmpurwoharjo.pemalangkab.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online melalui SMS/WA dengan nomor HP 0852 9011 7481, Telp (0285) 577103, email puskesmaspurwoharjocomal@gmail.com dan website pkmpurwoharjo.pemalangkab.go.id.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Gawat Darurat (UGD)"