Pembuatan kartu keluarga

No. SK: 56 Tahun 2024

  1. Membawa kk lama
  2. Fotocoppy akta nikah
  3. Surat pindah bila dari luar daerah

Lamanya proses pencetakan kartu keluarga rata-rata 5 menit dan

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN FASILITASI PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.    Melalui SMS yang telah di sediakan khusus dalam program pelayanan

b.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.    Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayananMemasukan saran pendapatkekotak saran yang telahdisediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store