No. SK: 56 Tahun 2024
Lamanya proses pencetakan kartu keluarga rata-rata 5 menit dan
Tidak dipungut biaya
PELAYANAN FASILITASI PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
a. Melalui SMS yang telah di sediakan khusus dalam program pelayanan
b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayananMemasukan saran pendapatkekotak saran yang telahdisediakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store