Fasilitasi Hearing dan Audensi Masyarakat

No. SK: 188.45/28/SETWAN-D/202

  1. menunjukkan Kartu Indentitas;
  2. membawa materi atau substansi yang akan disampaikan.

  1. I.Pengguna Layanan menyampaikan materi atau substansi permasalahan yang perlu direspon oleh DPRD ii.Petugas Layanan akan menyampaikan garis besar tersebut kepada Alat Kelengkapan DPRD untuk pembahasan internal terlebih dahulu iii.Jika dinilai memiliki pengaruh yang kuat dan luas, akan segera dilakukan fasilitasi pelaksanaan hearing dan audiensi antara Pengguna Layanan dengan Pimpinan DPRD/Perwakilan Komisi terkait hal yang akan disampaikan iv.Hearing dan Audiensi selesai dilaksanakan, petugas akan merapikan notulen sebagai bahan laporan pelaksanaan fasilitas

jangka Waktu Penyelesaian

Administratif 45 (empat puluh lima) menit

Kegiatan 1(satu) hari kerja


Tidak dipungut biaya

Penerimaan Aspirasi dan Pikiran Masyarakat


I.Pengguna Layanan menyampaikan materi atau substansi permasalahan yang perlu direspon oleh DPRD

ii.Petugas Layanan akan menyampaikan garis besar tersebut kepada Alat
Kelengkapan DPRD untuk pembahasan internal terlebih dahulu

iii.Jika dinilai memiliki pengaruh yang kuat dan luas, akan segera dilakukan fasilitasi pelaksanaan hearing dan audiensi antara Pengguna Layanan dengan Pimpinan DPRD/Perwakilan Komisi terkait hal yang akan disampaikan

iv.Hearing dan Audiensi selesai dilaksanakan, petugas akan merapikan notulen sebagai bahan laporan pelaksanaan fasilitas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store