No. SK: 800/738-BPBD/2024
1. Pelapor menghubungi call center BPBD
Kabupaten Pandeglang atau PUSDALOPS.
2. Petugas PUSDALOPS menginformasikan
kepada Kepala Bidang Kedaruratan dan
Logistik perihal laporan kejadian bencana.
3. Kepala Seksi Kedaruratan/Tim Reaksi Cepat
melakukan assesment (kaji cepat).
4. Kepala Seksi Kedaruratan/Tim Reaksi Cepat
melaporkan hasil assesment :
a. Kepada PUSDALOPS BPBD
b. Kepada Kepala Bidang Penyelamatandan
Evakuasi Korban Bencana secara tertulis
sesuai format yang telah disepakati.
Tidak dipungut biaya
Kaji Cepat Kebencanaan
2. Whatsapp : 08111383112
3. CallCenter :117
4. Instagram : Bpbd.pandeglang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store