Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 188.45/28/SETWAN-D/202

  1. Menunjukkan Kartu Identitas,
  2. Membawa data dukung

  1. Prosedur: i. Pengguna Layanan menyampaikan aduan dengan cara langsung atau media komunikasi ii. Petugas layanan melakukan verifikasi terkait aduan yang diterima,apakah memiliki informsi dan sumber yang valid atau tidak. iii. Apabila informasi dan sumber aduan dapat di validasi , maka akan diproses sesuai dengan bidang terkait permasalahan yang diadukan. iv. Pengguna Layanan akan diberi Informsi terkait penyelesaian aduan oleh Petugas Layanan melalui kontak yang diberikan

Jangka Waktu Penyelesaian
– Pengaduan ringan 3 Jam
– Pengaduan bersifat normatif 5 hari kerja
– Pengaduan tidak berkadar pengawasan 14 hari kerja
– Pengaduan berkadar pengawasan dan perlu pemeriksaan 60 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

i. Pengguna Layanan menyampaikan aduan dengan cara langsung atau media komunikasi

ii. Petugas layanan melakukan verifikasi terkait aduan yang diterima,apakah memiliki informsi dan sumber yang valid atau tidak.

iii. Apabila informasi dan sumber aduan dapat di validasi , maka akan diproses sesuai dengan bidang terkait permasalahan yang diadukan.

iv. Pengguna Layanan akan diberi Informsi terkait penyelesaian aduan oleh Petugas Layanan melalui kontak yang diberikan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store