No. SK: Kep/24/VI/2024
1. Pemohon mengambil nomor antrian dan petugas BRI akan memanggil sesuai nomor antrian dan memeriksa kelengkapan berkas dan diminta menunggu pangglan no antrian;
2. Petugas entry data akan memasukkan data pemohon di sestem kemudian jika telah lengkap maka akan di panggil sesuai no antrian untuk diarahkan ke ruang foto dan sidik jari melakukan perekaman data Foto dan sidik jari komputer;
3. Melakukan Foto dan Sidik jari (identifikasi) Komputer di ruang foto;
4. Selesai melakukan Foto dan Sidik jari komputer Peserta uji SIM baru menunggu di ruang tunggu uji Teori komputer Setelah melakukan uji teori komputer dan dinyatakan lulus Petugas akan mengarahkan ke lapangan uji praktek, bagi peserta uji yang tidak lulus akan di beri kesempatan mengikuti uji ulang 7 hari terhitung tanggal uji;
5. Apabila Peserta uji telah mengikuti uji Praktek mengemudi dan dinyatakan lulus, petugas akan mengarahkan ke loket BRI untuk pembayaran PNBP setelah itu ke ruang produksi / cetak SIM, dan bagi peserta Uji yang belum lulus bisa mengikuti uji ulang 7 hari terhitung tanggal uji.
Biaya SIM Baru:
a. SIM A, Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh ribu rupiah)
b. SIM C : Rp.100.00,-(Seratus ribu rupiah)
c. SIM D dan D1 : Rp.50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah)
Catatan :
a). Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri.Surat Izin Mengemudi ( SIM )
Melalui :
a. Kotak saran/ pengaduan
b. Telepon/Fax : (0542) 8509388 ;
c. e-mail ; satpas.bpp@gmail.com
d. IG (Instagram) @polantasbalikpapan
e. website : polantasbalikpapan.com
f. facebook : satlantas Resta Balikpapan
g. tweeter : satlantas Balikpapan @satlantasbpn
Aplikasi IOS dan Android : Polri Super AppMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store