Penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) Baru

No. SK: Kep/24/VI/2024

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);
  2. Surat Keterangan Sehat jasmani dari Dokter yang mendapat rekomendasi dari Kepolisian;
  3. Surat Keterangan Sehat jasmani dari Dokter RS BHAYANGKARA (untuk Sim D);
  4. Tanda bukti (screenshot) status kepesertaan aktif dalam program JKN/BPJS atau fotocopy kartu BPJS/KIS
  5. Surat Keterangan Lulus Test Psikologi dari Dokter Psikologi dalam pengawasan dan pembinaan Psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri.
  6. Persyaratan usia: Berusia 17 th. Sim A, C dan D
  7. Persyaratan Dokumen Keimigrasian bagi warga Negara asing, Paspor, Kitap, sertifikat lulus pendidikan mengemudi dan surat izin kerja dari kementrian ketenagakerjaan bagi WNA.

  • Penerbitan SIM A dan C Baru
    1. Pemohokan Foto dan Sidik jari (identifikasi) Komputer di ruang foto;
    2. Petugas entry data akan memasukkan data pemohon di sestem kemudian jika telah lengkap maka akan di panggil sesuai no antrian untuk diarahkan ke ruang foto dan sidik jari melakukan perekaman data Foto dan sidik jari komputer;
    3. Melakukan Foto dan Sidik jari (identifikasi) Komputer di ruang foto;
    4. Selesai melakukan Foto dan Sidik jari komputer Peserta uji SIM baru menunggu di ruang tunggu uji Teori komputer Setelah melakukan uji teori komputer dan dinyatakan lulus Petugas akan mengarahkan ke lapangan uji praktek, bagi peserta uji yang tidak lulus akan di beri kesempatan mengikuti uji ulang 7 hari terhitung tanggal uji;
    5. Apabila Peserta uji telah mengikuti uji Praktek mengemudi dan dinyatakan lulus, petugas akan mengarahkan ke loket BRI untuk pembayaran PNBP setelah itu ke ruang produksi / cetak SIM, dan bagi peserta Uji yang belum lulus bisa mengikuti uji ulang 7 hari terhitung tanggal uji.

1. Pemohon mengambil nomor antrian dan petugas BRI akan memanggil sesuai nomor antrian dan memeriksa kelengkapan berkas dan diminta menunggu pangglan no antrian;

2. Petugas entry data akan memasukkan data pemohon di sestem kemudian jika telah lengkap maka akan di panggil sesuai no antrian untuk diarahkan ke ruang foto dan sidik jari melakukan perekaman data Foto dan sidik jari komputer;

3. Melakukan Foto dan Sidik jari (identifikasi) Komputer di ruang foto;

4. Selesai melakukan Foto dan Sidik jari komputer Peserta uji SIM baru menunggu di ruang tunggu uji Teori komputer Setelah melakukan uji teori komputer dan dinyatakan lulus Petugas akan mengarahkan ke lapangan uji praktek, bagi peserta uji yang tidak lulus akan di beri kesempatan mengikuti uji ulang 7 hari terhitung tanggal uji;

5. Apabila Peserta uji telah mengikuti uji Praktek mengemudi dan dinyatakan lulus, petugas akan mengarahkan ke loket BRI untuk pembayaran PNBP setelah itu ke ruang produksi / cetak SIM, dan bagi peserta Uji yang belum lulus bisa mengikuti uji ulang 7 hari terhitung tanggal uji.





 

Biaya SIM Baru:

a.    SIM A, Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh ribu rupiah)

b.    SIM C : Rp.100.00,-(Seratus ribu rupiah)

c.     SIM D dan D1 : Rp.50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah)

Catatan :

a).    Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara

Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri.

Surat Izin Mengemudi ( SIM )

Melalui :

a.      Kotak saran/ pengaduan

b.      Telepon/Fax : (0542) 8509388 ;

c.          e-mail ; satpas.bpp@gmail.com

d.         IG (Instagram) @polantasbalikpapan

e.         website : polantasbalikpapan.com

f.           facebook : satlantas Resta Balikpapan

g.          tweeter : satlantas Balikpapan @satlantasbpn

Aplikasi IOS dan Android : Polri Super App
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINAR PRESISI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) Baru"