No. SK: SKEP/24/VI/2024
Proses penerbitan SKCK 1 (satu) hari kerja, proses selama 5 s/d 10 menit selesai bagi pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan dan tidak terdapat hal yang meragukan.
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri. Biaya SKCK sebesar Rp.30.000,- (Tiga Puluh ribu rupiah)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Melalui :
a. Kotak saran/ pengaduan
b. No Telp Hotline SKCK : 082154000376
c. e-mail ; skckbpp@gmail.com
d. IG (Instagram) @skck_polrestabalikpapan
e. website : skckbpp@blogspot.com
f. facebook : SKCK Balikpapan
g. Aplikasi IOS dan Android : Polri Super App
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelayanan