Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Perpanjangan

No. SK: SKEP/24/VI/2024

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kota Balikpapan 1 lembar
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  3. Fotokopi Akte Lahir atau Ijasah 1 lembar
  4. SKCK lama (Asli atau fotocopy)
  5. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar (latar merah)
  6. Print Screenshot JKN/BPJS 1 lembar

  1. Pemohon melengkapi persyaratan SKCK dan menyerahkan kepada petugas di loket untuk pencatatan, identifikasi dan penelitian oleh petugas.
  2. Bila dinyatakan lengkap maka petugas akan meminta pemohon untuk mengisi Formulir dan apabila belum lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. melakukan perekaman sidik jari (identifikasi) apabila belum pernah
  4. Selesai Sidik jari pemohon menyerahkan kembali berkas kepada petugas SKCK, membayar biaya PNBP SKCK Rp.30.000,- dan diberi nomor antrian oleh petugas.
  5. Apabila Persyaratan Lengkap SKCK akan selesai dalam waktu 5 s.d 10 menit. Selanjutnya pemohon memberi penilaian kinerja petugas sesuai tingkat kepuasan pemohon.

Proses penerbitan SKCK 1 (satu) hari kerja, proses selama 5 s/d 10 menit selesai bagi pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan dan tidak terdapat hal yang meragukan.

sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri. Biaya SKCK sebesar Rp.30.000,- (Tiga Puluh ribu rupiah)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Melalui :

a. Kotak saran/ pengaduan

b. No Telp Hotline SKCK : 082154000376

c. e-mail ; skckbpp@gmail.com

d. IG (Instagram) @skck_polrestabalikpapan

e. website : skckbpp@blogspot.com

f. facebook : SKCK Balikpapan

g. Aplikasi IOS dan Android : Polri Super App

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Polri Super App

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Perpanjangan"