Pelayanan Pengobatan Umum

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran.

  1. Petugas memanggil nama sesuai urut di Simpus, memberikan senyum,mengucapkan salam, menanyakan maksud dan tujuan kedatanggan Petugas melakukan anamnesa kepada Pasien Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang kepada pasien apabila diperlukan Petugas melakukan rujukan ke Rumah Sakit jika diperlukan. Petugas memberika resep obat Pasien dipersilahkan mengantre obat di Apotek/Loket obat.

penanganan pasien pada pengobatan umum kurang lebih membutuhkan waktu kurang lebih 10 menit 

Penarikan retribusi dilakukan di loket pendaftaran dan informasi

Jasa pelayanan kesehatan dan pengobatan umum dan pengujian kesehatan

Pelayanan pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas yang melayani, melalui kotak saran atau secara online melalui SMS/WA dengan nomor HP 0852 9011 7481, Telp (0285) 577103, email puskesmaspurwoharjocomal@gmail.com dan website pkmpurwoharjo.pemalangkab.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online melalui SMS/WA dengan nomor HP 0852 9011 7481, Telp (0285) 577103, email puskesmaspurwoharjocomal@gmail.com dan website pkmpurwoharjo.pemalangkab.go.id.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengobatan Umum"