Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Baru

No. SK: SKEP/24/VI/2024

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar kota Balikpapan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  3. Fotokopi Akte Lahir atau Ijasah 1 lembar
  4. Rumus Sidik Jari (Jika ada)
  5. Fotokopi Paspor (jika ada/pernah ke luar negeri) 1 lembar
  6. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar (latar merah)
  7. Tanda bukti (screenshot) status kepesertaan aktif dalam program JKN/BPJS
  8. Rekomendasi Catatan Kepolisian dari Polsek (sesuai keperluan)

  1. Pemohon melengkapi persyaratan SKCK dan menyerahkan kepada petugas di loket untuk pencatatan, identifikasi dan penelitian oleh petugas
  2. bila dinyatakan lengkap maka petugas akan meminta Pemohon untuk mengisi Formulir dan apabila belum lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. melakukan Sidik jari (identifikasi) apabila belum pernah
  4. Selesai Sidik jari pemohon menyerahkan kembali berkas kepada petugas SKCK, membayar biaya PNBP SKCK Rp.30.000,- dan diberi nomor antrian oleh petugas.
  5. Apabila Persyaratan Lengkap SKCK akan selesai dalam waktu 5 s.d 10 menit. Selanjutnya pemohon memberi penilaian kinerja petugas sesuai tingkat kepuasan pemohon.

Proses penerbitan SKCK 1 (satu) hari kerja, proses selama 5 s/d 10 menit selesai bagi pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan dan tidak terdapat hal yang meragukan

sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

penanganan pengaduan Melalui :

a.         Kotak saran/ pengaduan

b.         No Telp Hotline SKCK : 082154000376

c.          e-mail ; skckbpp@gmail.com

d.         IG (Instagram) : @skck_polrestabalikpapan

e.         website : skckbpp@blogspot.com

f.           facebook : SKCK Balikpapan

   g.       Aplikasi IOS dan Android : Polri Super App

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Polri Super App

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Baru"