Kutipan Akta Perceraian

  • a. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    1. b. KK
    2. c. KTP-el
    3. d. Kutipan Akta Perkawinan asli

  1. a. Petugas loket, menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pencaatan akta perceraian
  2. b. Kasi Perkawinan dan Perceraian, memeriksa dan mengoreksi berkas permohonan Akta Perceraian untuk di periksa. Apabila salah dikembalikan, dan apabila benar maka diadakan pencatatan Perkawinan dengan di hadiri salah satu pasangan suami/istri yang bercerai, hasil dari pencatatan tersebut diserahkan oleh operator untuk diterbitkan akta perceraian.
  3. c. Pemohon bertandatangan pada Akta Perceraian Kasi menyerahkan kepada Kabid Akta Perceraian, untuk di koreksi, kemudian diserahkan pada operator untuk dicetak kutipan Akta Perceraian
  4. d.Kepala Dinas, membubuhkan TTE pada dokumenpada dokumen kutipan Akta Perceraian
  5. e. Operatormencetak Kutipan Akta Perceraian dan menyerahkan kepada pemohon

a. Petugas loket, menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pencaatan akta perceraian

b. Kasi Perkawinan dan Perceraian, memeriksa dan mengoreksi berkas permohonan Akta Perceraian untuk di periksa. Apabila salah dikembalikan, dan apabila benar maka diadakan pencatatan Perkawinan dengan di hadiri salah satu pasangan suami/istri yang bercerai, hasil dari pencatatan tersebut diserahkan oleh operator untuk diterbitkan akta perceraian.

c. Pemohon bertandatangan pada Akta Perceraian Kasi menyerahkan kepada Kabid Akta Perceraian, untuk di koreksi, kemudian diserahkan pada operator untuk dicetak kutipan Akta Perceraian

d. Kepala Dinas, membubuhkan TTE pada dokumenpada dokumen kutipan Akta Perceraian

e. Operatormencetak Kutipan Akta Perceraian dan menyerahkan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akte Perceraian

a. Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran atau diserahkan langsung ke unit layanan aduan diruangan pengaduan dengan mengisi format pengaduan yang telah disediakan.

b. Secara lisan langsung disampaikan melalui nomor telpon 

    call center 0822 9912 2891.

c. Segala pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh penjabat unit layanan aduan yang ditandatangani kepala dinas yang ditembuskan kepada Asisten, Sekretaris Daerah, Wakil Bupati/Bupati.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Perceraian"