a. Petugas loket, menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pencaatan akta perceraian
b. Kasi Perkawinan dan Perceraian,
memeriksa dan mengoreksi berkas
permohonan Akta Perceraian untuk di
periksa. Apabila salah dikembalikan,
dan apabila benar maka diadakan
pencatatan Perkawinan dengan di
hadiri salah satu pasangan suami/istri
yang bercerai, hasil dari pencatatan
tersebut diserahkan oleh operator
untuk diterbitkan akta perceraian.
c. Pemohon bertandatangan pada Akta
Perceraian Kasi menyerahkan kepada
Kabid Akta Perceraian, untuk di
koreksi, kemudian diserahkan pada
operator untuk dicetak kutipan Akta
Perceraian
d. Kepala Dinas, membubuhkan TTE pada dokumenpada dokumen kutipan Akta Perceraian
e. Operatormencetak Kutipan Akta Perceraian dan menyerahkan kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Kutipan Akte Perceraian
a. Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran atau diserahkan langsung ke unit layanan aduan diruangan pengaduan dengan mengisi format pengaduan yang telah disediakan.
b. Secara lisan langsung disampaikan melalui nomor telpon
call center 0822 9912 2891.
c. Segala pengaduan wajib ditindak lanjuti
oleh penjabat unit layanan aduan yang
ditandatangani kepala dinas yang
ditembuskan kepada Asisten, Sekretaris
Daerah, Wakil Bupati/Bupati.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store