Pelayanan Rekomendasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN
Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan;
Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu.
Melengkapi berkas persyaratan seperti Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Surat Keterangan dari Kelurahan yang diketahui Camat.
Memberikan Informasi/data yang diminta dalam kewenangan Dinas SosialKab. Konawe Selatan).
Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan dengan menunjukkan identitas;
Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian/Seksi yang bersangkutan;
Kepala Subbagian/Seksi memberikan disposisi/menugaskan Pegawai yang berkompeten untuk melakukan verifikasi dan validasi data serta pemeriksaan lapangan;
Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan hasil pemeriksaan dan usul rekomendasi kepada Kepala Dinas;
Kepala Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan menerbitkan Surat Rekomendasi PBI (Jaminan Kesehatan Nasional);
Rekomendasi PBI Kesehatan disampaikan kepada Penerima/Pengguna Layanan.
1 (satu) hari sejak Surat Permohonan diterima oleh Petugas yang bersangkutan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.