Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat Pengaduan tertulis, ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan atau:
  2. Pengguna Layanan hadir langsung di Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu.

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung menyampikan aduan secara lisan ke Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan dengan menunjukkan identitas;
  2. Staf bagian Kasubag. Data dan Informasi merima aduan dan mencatat aduan tersebut.
  3. Kepala Subbagian Data dan Informasi melakukan penelaahan awal terhadap aduan tersebut;
  4. Pengaduan di distribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut;
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu;

Permohonan Aduan Menerima jawaban 3 (tiga) hari sejak Surat Aduan di terima / waktu tentatif sejak diterimanya aduan tergantung isi materi aduan.

Layanan Ini Bersifat Gratis/Tidak Dipungut Biaya.

Penanganan Terhadap Aduan

Telp : 085242597773 Email : dinsos@konaweselatankab.go.id Lapor : SP4N Konsel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp : 085242597773 Email : dinsos@konaweselatankab.go.id Lapor : SP4N Konsel