No. SK: 440/127/IV/2024
15 Menit
1. pasien BPJS tidak dipungut biaya
2. pasien non BPJS dikenakan biaya:
pendaftaran Rp.20.000,-
jasa pelayanan kesehatan umum Rp. 20.000,-
pembuatan surat keterangan sehat (KIR) baik pasien BPJS maupun Non BPJS tetap dikenakan biaya sesuai dengan pemeriksaan yang terlampir pada link berikut: perda no.7 tahun 2023
konsultasi dokter, pemeriksaan medis, surat rujukan, surat keterangan sehat/sakit
1. Nomor WA Puskesmas Jatiroyom
2. Kotak Saran
3. Form Survey Kepuasan Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store