Pemeriksaan Umum dan Lansia

No. SK: 440/127/IV/2024

  1. Pasien telah melakukan pendaftaran
  2. Rekam medis pasien
  3. Bagi pasien yang tidak memiliki BPJS melakukan pembayaran terlebih dahulu di kasir
  4. Rujukan internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis dan mengukur vital sign
  4. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  5. Petugas menentukan diagnosis dan memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

15 Menit

1. pasien BPJS tidak dipungut biaya

2. pasien non BPJS dikenakan biaya:

pendaftaran Rp.20.000,-

jasa pelayanan kesehatan umum Rp. 20.000,-

pembuatan surat keterangan sehat (KIR) baik pasien BPJS maupun Non BPJS tetap dikenakan biaya sesuai dengan pemeriksaan yang terlampir pada link berikut: perda no.7 tahun 2023

konsultasi dokter, pemeriksaan medis, surat rujukan, surat keterangan sehat/sakit

1. Nomor WA Puskesmas Jatiroyom

2. Kotak Saran

3. Form Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum dan Lansia"