Pelayanan Kegiatan Consulting

No. SK: 61/ITKAB-A1/2023

  • Konsultasi melalui tatap muka
    1. Identitas (nama dan alamat rumah/kantor)
    2. Ringkasan hal yang akan dimintakan layanannya/dokumen keprluan konsultasi

  1. Tamu/Pelapor menuju petugas informasi/subbag umum
  2. Menyampaikan maksud, tujuan dan kelengkapan persyaratan
  3. Menerima layanan consulting oleh tim yang menangani materi consulting yang diminta

2 - 8 Jam untuk tatap muka

Tidak dipungut biaya

Konsultasi / Konseling


A. Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung

2. Kotak Pengaduan Inspektorat

3. Email inspektorat : inspektorat.ketapangkab@gmail.com

4. Loket / Bagian Umum / Ruangan Pelayanan Pengaduan

5. Nomor yang bisa di hubungi Telpon/WA : 0822 5454 6925

6. SPAN-LAPOR

B. Alur Pengaduan :

1. Pengguna Layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulis

2. Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan

3. Tim Pengelola Aduan

4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan

C. Jangka Waktu Penyelesaian :

1. Jika terdapat kekurangan dokumen Tim meminta kelengkapan kepada pelapor jika dipenuhi pengaduan tidak dapat dilanjutkan

2. Pengaduan yang lengkap paling lambat 30 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegiatan Consulting"