No. SK: 61/ITKAB-A1/2023
2 - 8 Jam untuk tatap muka
Tidak dipungut biaya
Konsultasi / Konseling
A. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1. Tatap Muka Langsung
2. Kotak Pengaduan Inspektorat
3. Email inspektorat : inspektorat.ketapangkab@gmail.com
4. Loket / Bagian Umum / Ruangan Pelayanan Pengaduan
5. Nomor yang bisa di hubungi Telpon/WA : 0822 5454 6925
6. SPAN-LAPOR
B. Alur Pengaduan :
1. Pengguna Layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulis
2. Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan
3. Tim Pengelola Aduan
4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan
C. Jangka Waktu Penyelesaian :
1. Jika terdapat kekurangan dokumen Tim meminta kelengkapan kepada pelapor jika dipenuhi pengaduan tidak dapat dilanjutkan
2. Pengaduan yang lengkap paling lambat 30 hari kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store