Layanan Pos Pengaduan Hukum dan Pengaduan Masyarakat Pada Bidang Intelijen

No. SK: SOP - 01/O.2.22/2/06/2023

  1. Membawa surat laporan pengaduan

  1. Masyarakat datang ke Kantor Kejari Gumas untuk mengisi buku tamu

Sesuai Standar Pelayananan Prosedur

Tidak dipungut biaya

Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Mas

Organisasi/masyarakat dapat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Gunung Mas atau melalui hotline atau media sosial Kejaksaan Negeri Gunung Mas.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Layanan Pos Pengaduan Hukum dan Pengaduan Masyarakat Pada Bidang Intelijen"