Pengaduan Jaringan Internet

No. SK: 04/500.12.11.3/2-16/V/2024

  1. Surat Pengaduan jaringan internet

  1. Pemohon mengantar surat permohonan ke front office Dinas Kominfo Taput
  2. Surat Sampai ke Sekretaris
  3. Surat di Disposisi Pimpinan
  4. Surat di Disposisi Kepala Bidang
  5. Admin Pasti Bakti mengupload surat permohonan melalui Aplikasi Pasti Bakti Kominfo
  6. Staff memeriksa koneksi jaringan dan berkoordinasi dengan pihak provider
  7. Mengirim surat ke pihak Provider

7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan akses jaringan internet Bakti Kominfo

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Jaringan Internet"